
Seorang perempuan masuk penjara gara-gara menulis keluhan lewat e-mail. Teror untuk mereka yang mengeluhkan buruknya layanan perusahaan, rumah sakit, organisasi?
demikian sebuah quote yang ditulis oleh ndorokakung dalam judul tulisannya omni pecas ndahe. ini awal sebuah digulirkannya sebuah solidaritas besar untuk sebuah nama ” Prita Mulya sari.
hari ini memberitakan ada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari yang dibui Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan sejak 13 Mei 2009 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, itu divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Kenapa dia dianggap mencemarkan nama baik?
Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita pada 7 Agustus 2008. Email itu berisi keluhannya ketika dirawat di Omni. Surat yang semula hanya ditujukan ke beberapa temannya itu ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni.
PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke milis dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor 300/PDG/6/2008/PN-TNG itu sekitar dua pekan yang lalu. Sedangkan persidangan pidana kasus ini akan digelar pekan depan.
demikian tulis ndorokakung di blognya.
sebagai komunitas blogger dari wonogiri kami ( arista budiyono ) dan (bambang haryanto) ikut memberikan andil dengan ikut mengomentari tulisan tersebut. dan berperan juga dalam sebuah kampanye dukungan melalui situs jejaring yang di sponsori oleh bapak blogger enda nasution. berikut komentar kita berdua
http://ndorokakung.com/2009/05/28/omni-pecas-ndahe/#comment-36487
kebebasan berekspresi semakin dikekang, citizen jurnalism semakin di kurung
seorang teman komunitas surat pembaca mengabadikan dalam tulsannya ini http://esaiei.blogspot.com/2009/05/kebebasan-berpendapat-di-lampu-merah.html
dan ini komentar pak bambang
http://ndorokakung.com/2009/06/01/seruan-pecas-ndahe/#comment-36736
Sebuah lelucon berbau rasis antara orang Perancis versus Swiss. Si Perancis bertanya, “mengapa Orang Perancis selalu berusaha mengejar gengsi dan nama baik, sementara orang Swiss senantiasa mengejar uang ?” Merasa tersinggung dan direndahkan, si Swiss pun membalas. “Semua orang memang selalu mengejar apa saja yang tidak mereka miliki !”Dari lelucon itu mari kita bercermin dari kasus Fifi Tanang dkk dan Prita Mulyasari.
Fifi Tanang, ketua perhimpunan penghuni Apartemen Mangga Dua Court Jakarta ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Seperti dilaporkan Kompas (8/5/2009), majelis hakim menilai Fifi telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi selaku pengembang Apartemen Mangga Dua Court.
Pencemaran nama baik itu dilakukan melalui keluhannya melalui kolom surat pembaca yang dimuat harian Investor Daily edisi 2 dan 3 Desember 2006. Perbuatan Fifi terbukti melanggar Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Lalu kasus yang menimpa Ibu Prita Mulyasari ini. Juga kasus harian Tempo versus Aburizal Bakrie. Satu kesimpulan yang bisa dipetik dari lelucon dan kasus-kasus di atas adalah : di Indonesia ini rupanya sudah terlalu banyak sekali orang atau lembaga yang tidak memiliki nama baik. Oleh karena itu kini mereka-mereka itu gigih berjuang memperolehnya dengan memakai palu hukum. Setiap kritik dan keluhan akan dibalas dengan cara ini, sehingga kelak Internet dan kolom surat pembaca menjadi pintu untuk masuk penjara maha besar bagi warga Indonesia yang kritis dan dirugikan !
Saat ini, mereka yang berambisi merehabilitasi nama baik itu mungkin berpeluang memperoleh “kemenangan” di meja hijau. Tetapi di Internet, bila mereka benar-benar berambisi ingin memiliki/memelihara nama baiknya, sebaiknya berlaku bijak dalam menerima kritik.
Kalau tidak, mereka harus mendengar dulu gambaran dari Luis Marinho Falcão, direktur dari biro iklan terkenal Ogilvy Interactive. Ia mengatakan bahwa hal paling menakutkan dari bisik-bisik elektronik (di Internet) adalah kenyataan bahwa bisik-bisik itu mampu menjadi raungan dahsyat, gigantic roar, sebelum kita dan mereka semua menyadarinya.
Saya sendiri, di Wonogiri, mendengar kasus Ibu Prita Mulyasari berkat kiriman email dari teman yang tinggal di Australia, dan baru kemudian dari Radio BBC !
PS : (1) Dukungan Facebook di : http://apps.facebook.com/causes/290597, (2) sebagai pengelola blog Every Kaos Tells a Story, saya bertanya : apa kira-kira tidak sebaiknya peristiwa di atas patut diabadikan dalam bentuk kaos protes sekaligus memorabilia ?
apaka itu cukup, belum…. pak bambang pagi hari meng SMSya untuk membuat postingan yang hanya berisi photo hitam pertanda suramnya peradilan kita, maka ini adalah postingan kami tentang hal itu
http://esaiei.blogspot.com/2009/06/prita-mulyasari-awal-pembrangusan.html
http://pasoepati.blogdetik.com/2009/06/04/sikap-kita-terhadap-persidangan-ibu-prita-hari-ini/
http://wonogiriku.wordpress.com/2009/06/05/solidaritas-blown-untuk-ibu-prita/





BREAKING NEWS !!!
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”
HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI
ayo dukung ibu prita termasuk cah wonogiri dukung prita mulyasari biar bisa bebas
klo ada yang kesulitan banner boleh ketempatku kubuatkan sesuai dengan warna tema blog
ayo warga perumahan cipta laras jangn lupa dukung ibu prita
heheheh